- Visi dan Misi
- Pemerintah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa
VISI dan MISI
Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, maka RKP Desa Worongnge Tahun 2026 disusun dengan memperhatikan Visi dan Misi Desa Worongnge yang tertuang dalam RPJM Desa Worongnge Tahun 2021-2029, sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan Desa Worongnge, yaitu :
- VISI
Visi adalah suatu gambaran ideal tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Worongnge dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di desa seperti Pemerintah Desa, BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarakat desa pada umumnya. Berdasarkan hasil musyawarah bersama maka ditetapkan Visi Desa Worongnge adalah :
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA WORONGNGE YANG BERSATU, MAJU MODERN, ADIL MAKMUR, BERIMAN, BERTAQWA, BERKESADARAN HUKUM LINGKUNGAN, BERPENDIDIKAN DAN BERMORAL ”
- MISI
Selain penyusunan Visi juga ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar Visi desa dapat tercapai. Pernyataan visi ini dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan dan dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan dengan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Worongnge.
Sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Worongnge adalah:
- Mewujudkan tersedianya prasarana dan sarana publik yang
- Mendorong kemajuan sektor usaha di Bidang Pertanian (Padi dan Holtikultura), Perkebunan, serta Peternakan.
- Mengembangkan kualitas sumber daya manusia dan pemahaman masyarakat atas hak dan kewajibannya sebagai warga
- Memberikan Pemahaman tentang pentingya kesehatan dan pemeliharaan Lingkungan.
Kepala Desa Worongnge
H. ZAINUDDIN M, SE